Legalisasi Pernyataan Waris


Legalisasi Peryataan Waris

Persyaratan :  
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Berkas yang di Butuhkan Pemohon